Sabtu, 12 November 2016

MATERI PENGANTAR BISNIS 2 (perusahaan dan lingkungannya)

Diposting oleh Unknown di 02.52

Perusahaan dan Lingkungannya

1)Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan. Berdasarkan definisi ini dapat disimpulkan bahwa perusahahn memilik 5 unsur penting. Yaitu: organisasi, produksi, sumber ekonomi, kebutuhan dan cara yang menguntungkan.

2)Tempat kedudukan dan letak perusahaan
Tempat dan letak perusahaan merupakan salah satu faktor pendukung penting yang dapat menjamin tercapainya tujuan perusahaan. Dengan demikian tempat kedudukan dan letak perusahaan harus diputuskan dengan hati hati atas dasar fakta yang lengkap ditinjau dari aspek ekonomi maupun teknis, dan juga mempertimbangkan fleksibilitasnya terhadap kemungkinan rencana di masa depan.
> Tempat kedudukan perusahaan
Tempat kedudukan perusahaan adalah kantor pusat perusahaan tersebut yang pada umumnya dipengaruhi oleh faktor kelancaran hubungan dengan lembaga-lembaga lain.
> Letak Perusahaan
Letak perusahaan ialah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik atau pabrik. Letak perusahaan dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan merupakan salah satu faktor penting yang menunjang efisiensi perusahaan terutama dalam kaitannya dengan biaya.
> Jenis letak perusahaan
Letak perusahaan dapat dibedakan menjadi 4 jenis, yaitu:
-Terikat keadaan alam
Berkaitan dengan ketersediaan dan kemudahan bahan baku.
-Terikat sejarah
Berkaitan dengan alasan yang hanya dapat dijelaskan dengan sejarah.
-Terikat oleh pemerintah
Dalam hal ini letak perusahaan ditetapkan oleh pemerintah atas dasar pertimbangan keamanan, politik, kesehatan dan sebagainya.
-Dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi
Faktor-faktor ekonomi yang sangat berpengaruh dalam pemilihan letak perusahaan yang bersifat industri antara lain kedekatan dan ketersediaan bahan mentah,ketersediaan tenaga air, ketersediaan tenaga kerja, ketersediaan modal, kemudahan transportasi serta kedekatan pasar dan kesesuaian iklim.

3)Perusahaan dan lembaga sosial
Perusahaan merupakan suatu unit tindakan produksi yang menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. Unit kegiatan seperti ini sering disebut lembaga sosial. Perlu dibedakan antara perusahaan dan lembaga sosial umum, dan yang membedakannya adalah penekanan prioritas perusahaan terhadap laba, kelangsungan hidup dan tanggung jawab sosial. Jika lembaga sosial lebih menitikberatkan prioritasnya terhadap tanggung jawab sosial, maka perusahaan adalah sebaliknya lebih berorientasi pada perolehan keuntungan.

a.Tujuan perusahaan
1)Keuntungan Maksimal (laba)
Laba merupakan kelebihan harga jual barang dan jasa di atas ongkos-ongkos yang dipakai untuk menghasilkannya. Ongkos-ongkos ini terdiri dari upah pekerja, sewa tanah, dan bunga modal. Sebuah perusahaan dengan tujuan laba maksimal biasanya adalah lembaga/badan usaha untuk mengadakan konsentrasi modal. Dengan tercapainya laba maksimal maka tercapai pula tujuan-tujuan lain perusahaan, antara lain:
-Kelangsungan hidup(survival)
-Pertumbuhan perusahaan(growth)
-Prestise

2)Kesejahteraan anggota
Lembaga dengan tujuan utama mencapai kesejahteraan anggota badan usahanya berbentuk koperasi yang bukan merupakan lembaga untuk mengadakan konsentrasi modal, tetapi konsentrasi orang.

3)Kesejahteraan Masyarakat
Lembaga/badan usaha dengan tujuan mencapai kesejahteraan masyarakat biasanya merupakan lembaga/badan usaha milih pemerintah(negara). Contohnya BULOG, PAM, PLN, PERUMNAS, PJKA dan sebagainya.

b.Perusahaan sebagai suatu sistem
Perusahaan adalah suatu sistem karena merupakan kombinasi dari berbagai sumber ekonomi yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses produksi serta distribusi barang dan jasa untuk mencapai tertentu antara lain keuntungan, pemenuhan kebutuhan masyarakat,maupun tanggung jawab sosial.

c.Sifat sistem perusahaan
1) kompleks
2) sebagai kesatuan atau unit
3) beragam
4) saling bergantung
5) dinamis

d.Fungsi-fungsi perusahaan

1.Fungsi Operasi : Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasi dan komunikasi, pelayanan umum dan fungsi operasi penunjang.

2.Fungsi Manajemen : Perencanaan, pengorganisasian, pengarah, pengendalian.
e.Ciri-ciri perusahaan

1)Operatif, adanya aktivitas ekonomi yang berkenaan dengan kegiatan produksi, penyedia/distribusi barang dan jasa.
2)Koordinasi, adanya koordinasi di dalam elemen-elemen perusahaan.
3)Regular, adanya keteraturan yang dapat mendukung aktivitas agar dapat selalau bergerak maju untuk mencapai kesinambungan perusahaan.
4)Dinamis, mampu mengikuti dan menyesuaikan diri terhadap perubahan lingkungan.
5)Formal, tunduk terhadap peraturan yang berlaku setelah memenuhi persyaratan pendirian
6)Lokasi, perusahaan didirikan pada suatu tempat tertentu dalam suatu kawasan yang jelas letak geografisnya.
7)Pelayanan bersyarat, keberhasilan perusahaan tersebut terhadap visi dan misi dalam suatu kawasan yang secara geografis jelas.

4) Lingkungan perusahaan
Secara umum lingkungan perusahaan dibagi menjadi dua macam:
a)Lingkungan eksternal : faktor-faktor diluar dunia usaha yang mempengaruhi kegiatan perusahaan. Faktor ini ada yang memepengaruhi secara langsung pada kegiatan usaha (eksternal mikro) maupun secara tidak langsung (eksternal makro)



Bentuk-bentuk Perusahaan

       Perusahaan Perseorangan/Indvidu

       Perseroan Terbatas (PT)

       Perusahaan Persekutuan/Partnership
       Firma
       BUMN
       Koperasi

Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikannya dimiliki oleh
Satu orang.
Dapat dibuat tanpa izin dan tata cara tertentu dan semua orang bebas membuat bisnis. Personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.
Ciri-ciri & Sifatnya :
-          Modal kecil
-          Relatif mudah didirikan & dibubarkan
-          Jumlah produksi dan jenisnya terbatas
-          Tenaga kerja sedikit
-          Menggunakan teknologi sederhana
-          Tidak ada pajak, hanya pungutan dan retribusi
-          Melibatkan harta pribadi dan tanggungjawab tidak terbatas
-          Jangka waktu bisa seumur hidup
-          Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
-          Sewaktu-waktu dapat dipindahtangankan


Perseroan terbatas
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi, dimiliki
Oleh minimal 2 orang denga tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa
melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada didalamnya.
Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan karena dapat menunjuk
orang lain di luar pemilik modal untuk  menjadi pompinan.
Untuk menidirkan PT dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya. 
Ciri dan sifat PT :
-          Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
-          Modal dan ukuran perusahaan besar
-          Kelangsungan hidup perusahaan ada di tangan pemilik saham
-          Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
-          Kepemilikan mudah berpindah tangan.
-          Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan
-          Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk deviden
-          Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
-          Sulit untuk membubarkan PT
-          Pajak berganda pada pajak penghasilan/Pph dan pajak Deviden 
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan Persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh 2 orang atau lebih
yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis.
Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada
instansi pemerintah terkait.
Adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari 2 orang atau lebih dengan nama bersama  yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifatnya :
-          Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
-          Setiap anggota Firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
-          Seorang anggota tidak berhk memasukkan  anggota baru tanpa seizin anggota lainnya.
-          Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-          Seorang anggota mempunyai hak untuk membuarkan firma
-          Tidak memmerlukan akte pendirian
-          Mudah memperoleh kredit usaha

1)FIRMA
Adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari 2 orang atau lebih dengan nama bersama  yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifatnya :
-          Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
-          Setiap anggota Firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
-          Seorang anggota tidak berhk memasukkan  anggota baru tanpa seizin anggota lainnya.
-          Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
-          Seorang anggota mempunyai hak untuk membuarkan firma
-          Tidak memmerlukan akte pendirian
-          Mudah memperoleh kredit usaha

2) Persekutuan Komanditer / CV
Adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh 2 orang
atau lebih untuk mencapai ujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda diantara anggotanya.
Ciri dan sifat CV :
-          Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
-          Modal besar karena didirikan banyak pihak
-          Mudah mendapatkan kredit pinjaman
-          Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang
pasif hanya menunggu keuntungan
-          Relatif mudah untuk didirikan
-          Kelangsungan hidup perusahaan CV kadang tidak menentu

BUMN
Merupakan badan usaha yang permodalannya secara keseluruhan atau sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-usaha tersebut adalah karyawan BUMN  bukan pegawai negeri.
Terdapat 3 macam BUMN yaitu Perjan, Perum, dan Persero.
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan berorientasi pada pelayanan masyarakat, namun saat ini sudah tidak ada perusahan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut
sesuai dengan UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN.




0 komentar:

Posting Komentar

 

sucré que le sucre Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review